14.767 Pekerja di Jawa Tengah Jadi Korban PHK, Jumlah PHK Tertinggi 2024 di Indonesia
Nasional

14.767 Pekerja di Jawa Tengah Jadi Korban PHK, Jumlah PHK Tertinggi 2024 di Indonesia

Sep 30, 2024

Pada September 2024, sebanyak 6.753 pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah total pekerja yang terkena PHK hingga September 2024 mencapai sekitar 53.000 orang, menjadikan angka tersebut sebagai salah satu PHK tertinggi sepanjang tahun 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa angka PHK pada tahun ini lebih tinggi daripada periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Hingga 26 September 2024, total PHK mencapai 52.993 pekerja, meningkat dibandingkan tahun lalu,” jelas Indah pada Minggu (29/9/2024).

Jawa Tengah Memimpin Jumlah PHK Tertinggi 2024

Indah juga menambahkan bahwa Jawa Tengah (Jateng) menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yaitu mencapai 14.767 pekerja. Sementara itu, Banten menempati posisi kedua dengan 9.114 kasus, diikuti DKI Jakarta dengan 7.469 kasus.

Jika dilihat berdasarkan sektor, sektor pengolahan menyumbang angka PHK terbanyak dengan 24.013 pekerja terkena dampaknya. Sektor jasa mencatat 12.853 kasus, sedangkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan melaporkan 3.997 kasus PHK.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyadari adanya peningkatan kasus PHK pada tahun ini. Namun, pemerintah terus berusaha meminimalkan dampaknya melalui langkah-langkah mitigasi. “Kami mempertemukan manajemen perusahaan dengan pekerja agar dapat menekan angka PHK,” ujar Ida.

Upah Murah Gagal Cegah PHK

Aulia Hakim, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, menilai bahwa tingginya kasus PHK di Jawa Tengah membuktikan bahwa kebijakan upah murah tidak efektif. Meskipun Jateng dikenal dengan upah rendah, justru angka PHK di sektor manufaktur, tekstil, dan pengolahan menjadi yang tertinggi.

Menurut Aulia, kebijakan upah murah tidak mampu memberikan kepastian kerja bagi pekerja. Ia juga menyoroti peran Undang-Undang Cipta Kerja yang memperburuk situasi karena mempermudah pengusaha melakukan PHK. “Undang-Undang ini tidak melindungi pekerja, justru memfasilitasi PHK massal,” tegasnya.

Aulia mendesak pemerintah untuk segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan meninggalkan kebijakan upah murah. Menurutnya, pemerintah perlu lebih serius melindungi hak-hak pekerja dan memberikan kepastian kerja yang layak. “Pemerintah harus menyadari bahwa kebijakan ini gagal, dan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi pekerja secara efektif,” tutup Aulia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *