Daftar Denda Tilang dalam Operasi Patuh Semeru 2024
Operasi Patuh Semeru 2024 telah resmi dimulai pada Senin, 15 Juli 2024, dan akan berlangsung hingga Minggu, 28 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Pendekatan yang digunakan adalah edukatif, persuasif, dan humanis.
Operasi ini menargetkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan dilakukan baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik seperti E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan E-TLE mobile.
Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang
- Berboncengan Lebih dari Satu Orang
- Berdasarkan Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250.000.
- Pengendara di Bawah Umur
- Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pengendara di bawah umur dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1 juta.
- Melebihi Batas Kecepatan
- Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggaran batas kecepatan dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
- Menggunakan Knalpot Tidak Standar
- Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pengendara dengan knalpot tidak standar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250.000.
- Tidak Menggunakan Helm Standar SNI
- Berdasarkan Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250.000.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250.000.
- Melawan Arus
- Sesuai dengan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang melawan arus dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
- Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
- Berdasarkan Pasal 293 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang terbukti mengemudi dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 750.000.
- Menerobos Lampu Merah
- Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 106 Ayat 4 Huruf c UU No. 22 Tahun 2008 tentang LLAJ. Pengendara yang menerobos lampu merah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Tujuan Operasi Patuh Semeru 2024
Operasi Patuh Semeru 2024 diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Dengan adanya operasi ini, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.