Pengusaha Fotokopi di Ciamis Ditangkap Terkait Sindikat Judi Online Internasional Rp 356 Miliar
Nasional

Pengusaha Fotokopi di Ciamis Ditangkap Terkait Sindikat Judi Online Internasional Rp 356 Miliar

Jun 30, 2024

Seorang pria berinisial TCA (44), pengusaha fotokopi di Ciamis, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Ciamis. TCA ternyata terlibat dalam sindikat judi online internasional dan berperan sebagai pengepul dana judi selama tiga tahun terakhir, mengumpulkan dana sebesar Rp 356 miliar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, TCA adalah warga asli Purwokerto yang sudah tinggal di Ciamis selama tiga tahun bersama istri dan dua anaknya. “TCA menetap di Ciamis setelah menikahi istrinya yang berasal dari sini. Dia tinggal di daerah Kelurahan Ciamis dan menjalankan usaha fotokopi,” ungkap AKP Joko pada Jumat, 28 Juni 2024.

TCA diduga menjadi bagian dari sindikat judi online yang beroperasi dari Kamboja. Selama tiga tahun terakhir, ia mengumpulkan dana dari berbagai rekening bank yang diperoleh dari warga lokal dengan imbalan uang. TCA berhasil mengumpulkan dana melalui 216 buku rekening bank yang kemudian aksesnya digunakan untuk kegiatan judi online di Kamboja.

Polisi akhirnya menangkap TCA di sebuah hotel di Tasikmalaya setelah melakukan pengintaian. Saat ditemukan, TCA sudah bersiap untuk melarikan diri ke Kamboja. “Kami menemukan TCA di hotel di Tasikmalaya dengan kondisi siap kabur. Kami menyita sejumlah barang bukti termasuk buku rekening dari berbagai bank,” jelas AKP Joko.

Peran Keluarga dan Tindakan Lanjutan Terhadap Pengusaha Fotokopi yang Ditangkap

Selain TCA, polisi juga menemukan keterlibatan istri dan adik iparnya dalam sindikat ini. “Istrinya telah berada di Kamboja sejak November 2023, sementara adik iparnya sudah lama di sana. Kami akan mengeluarkan DPO untuk mereka dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Joko.

Saat ini, polisi telah memeriksa 11 saksi yang terkait dengan kasus ini. Mereka adalah warga yang memberikan buku rekening kepada TCA tanpa mengetahui bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk kegiatan ilegal. “Tersangka tidak menginformasikan bahwa buku tabungan tersebut akan digunakan untuk menampung dana judi. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana yang terkait dengan sindikat ini,” kata AKP Joko.

Kasus ini mengejutkan warga Ciamis yang selama ini mengenal TCA sebagai pengusaha fotokopi biasa. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergoda oleh imbalan uang yang tidak jelas asal-usulnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *