Ribuan Buruh Berunjuk Rasa: Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja dan Penolakan Upah Rendah
Ribuan buruh dari berbagai daerah Indonesia menggelar aksi unjuk rasa pada Hari Buruh 2024, menuntut perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan negara. Dalam aksi yang dipimpin oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, para buruh mengusung dua tuntutan utama.
Tuntutan Utama dalam Aksi Demo Hari Buruh 2024
Said menegaskan bahwa dalam aksi demonstrasi Hari Buruh 2024, ada dua tuntutan utama yang mereka ajukan. Tuntutan tersebut adalah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja dan kampanye HOSTUM, yang berarti Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.
1. Cabut Omnivus Law UU Cipta Kerja
Said menjelaskan bahwa buruh memiliki sembilan alasan kuat untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 21 Maret 2023. Pertama, mereka menolak undang-undang tersebut karena mengembalikan konsep upah minimum rendah, yang dinilai merugikan para pekerja. Kedua, mereka menentang praktik outsourcing seumur hidup yang diatur oleh undang-undang tersebut, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing, yang berpotensi membuat negara menjadi agen outsourcing.
Alasan ketiga adalah keberatan terhadap pengadaan kontrak yang dapat diulang hingga 100 kali, yang disebut kontrak seumur hidup karena buruh terus-menerus dikontrak meskipun ada batasan lima tahun dalam setiap kontrak. Keempat, mereka merasa bahwa pesangon yang diatur oleh undang-undang baru sangat minim, dengan hanya 0,5 kali lipat pesangon yang diberikan dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang memungkinkan dua kali lipat pesangon.
Alasan kelima adalah bahwa undang-undang tersebut mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK), yang membuat buruh kehilangan kepastian kerja. Keenam, buruh menuntut fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja. Ketujuh, mereka meminta adanya pengaturan cuti, terutama bagi buruh perempuan yang membutuhkan cuti haid atau cuti melahirkan.
Alasan kedelapan adalah kekhawatiran terhadap rekrutmen tenaga kerja asing, dengan undang-undang yang mengizinkan mereka untuk bekerja sebelum administrasinya selesai diproses. Terakhir, buruh ingin mengembalikan beberapa sanksi pidana yang dihapuskan oleh Undang-Undang Cipta Kerja namun sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Dengan demikian, para buruh menegaskan bahwa mereka menentang Undang-Undang Cipta Kerja karena berbagai alasan yang merugikan mereka dalam aspek pekerjaan dan kehidupan mereka.
2. Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah
Said menyampaikan bahwa buruh menuntut penghapusan praktik outsourcing yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, hal ini menyebabkan perusahaan memecat karyawan tetap untuk menggantikannya dengan karyawan outsourcing yang dibayar dengan upah rendah. Dia juga mengungkapkan bahwa penggunaan outsourcing dan kontrak sudah meluas di seluruh Indonesia.
Selain itu, Said menyoroti dampak kebijakan upah rendah yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mengungkapkan bahwa kenaikan upah selama hampir empat tahun terakhir selalu di bawah tingkat inflasi. Contohnya, kenaikan upah di beberapa kota industri seperti Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang hanya sedikit di atas 1 persen, sementara tingkat inflasi pada tahun 2024 mencapai 2,8 persen, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa kebijakan upah rendah tersebut telah mengakibatkan penurunan drastis dalam upah riil dan daya beli buruh, mencapai 30-40 persen. Ini berarti dalam lima tahun terakhir, upah riil buruh telah menurun tanpa adanya peningkatan yang signifikan. Dia menekankan bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan orang kaya, sementara buruh tidak merasakan peningkatan daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai respons terhadap hal ini, Partai Buruh dan KSPI pada Hari Buruh 2024 menyerukan untuk menghapus praktik outsourcing dan menolak kebijakan upah rendah dengan kampanye HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Ulah Murah. Dengan demikian, mereka menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak buruh dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Dengan demikian, aksi demonstrasi ini menjadi panggilan keras dari buruh Indonesia untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan keadilan dalam dunia kerja.