Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Kemenangan Prabowo-Gibran Ditetapkan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan tegas terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Dalam sidang yang dihelat pada Senin (22/04), MK menolak semua gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan calon presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024.
Beberapa poin penting dalam putusan MK antara lain adalah ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). MK menyatakan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan ketidaknetralan dari kedua lembaga tersebut. Tuduhan adanya penyaluran dana bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk memengaruhi hasil pemilu juga ditolak oleh MK.
Selain itu, tuduhan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran juga tidak diterima oleh MK. Hakim konstitusi menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.
Meskipun mayoritas hakim memutuskan menolak gugatan, ada tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda. Mereka berpendapat bahwa pemilu harus mencerminkan asas jujur dan adil dalam kedua aspeknya, baik prosedural maupun substantif.
Reaksi masyarakat terhadap putusan ini sangat beragam. Demonstrasi memadati sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, dengan beberapa demonstran mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap putusan MK. Namun, MK menegaskan bahwa keputusannya telah sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.