Pengasuh Anak Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi
Nasional

Pengasuh Anak Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi

Mar 30, 2024

Sebuah kasus penganiayaan yang menimpa seorang anak selebgram, Aghnia Punjabi, telah menggemparkan masyarakat. Pengasuh anaknya, yang dianggap sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan, kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Satreskrim Polresta Malang Kota, tersangka yang diidentifikasi sebagai Indah (27 tahun) berasal dari Bojonegoro. Penetapan status tersangka terhadap Indah dilakukan setelah hasil pemeriksaan menyatakan bahwa motif penganiayaan terjadi karena kesalahan ketika korban menolak untuk diberi obat oles bekas luka di wajahnya.

Aghnia Punjabi, melalui unggahan di media sosialnya, menyampaikan rasa syukur atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut. Dia juga menyatakan harapannya agar tersangka menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.

Menurut Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto, Satreskrim Polresta Malang Kota bertindak cepat dalam menangani kasus ini. Tersangka akan diproses lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Motif penganiayaan yang terungkap juga menunjukkan bahwa ada beberapa faktor pendorong yang mendorong tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Salah satunya adalah kondisi keluarga tersangka yang sedang sakit, serta status baru saja bercerai dengan suaminya.

Kapolres juga menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat dibenarkan sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga akan membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di biopsikologi Polda Jatim. Selain itu, psikolog akan memeriksa psikologi korban guna mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kasus ini.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, tersangka akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 80 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak. Ancaman yang dihadapi adalah hukuman penjara selama lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama para pengasuh anak, untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dengan penuh tanggung jawab. Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *