Terungkap! Kasus Suap Ibu Ronald Tannur Rp 3,5 Miliar Demi Bebaskan Anak dari Jerat Hukum
Nasional

Terungkap! Kasus Suap Ibu Ronald Tannur Rp 3,5 Miliar Demi Bebaskan Anak dari Jerat Hukum

Nov 5, 2024

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meiriska Widjaja, ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap yang mempengaruhi vonis bebas anaknya. Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat, untuk memberikan vonis bebas. Kasus ini melibatkan Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang terjadi pada Oktober 2023 setelah insiden penganiayaan di sebuah tempat hiburan di Surabaya.

Bukti Keterlibatan Meiriska Widjaja dalam Kasus Suap

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa bukti kuat mengarahkan Kejagung untuk menetapkan Meiriska sebagai tersangka. Meiriska dan Lisa Rahmat memiliki hubungan pertemanan karena anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama. Pada 5 Oktober 2023, Meiriska bertemu dengan Lisa di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas situasi hukum Ronald. Di pertemuan lanjutan di kantor Lisa, pengacara ini meminta dana besar agar Ronald mendapat vonis bebas.

Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), agar dapat bertemu pejabat PN Surabaya yang menangani kasus Ronald. Melalui bantuan ini, Lisa berusaha mengatur agar hakim yang menangani kasus ini bersedia memberi vonis bebas. Meiriska menyediakan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk pembebasan Ronald, dengan rincian Rp 1,5 miliar untuk Lisa dan Rp 2 miliar lainnya sebagai biaya “pengurusan” tambahan. Menurut keterangan Lisa, ia menyerahkan uang tersebut kepada hakim yang menangani kasus Ronald.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Ibu Ronald Tannur

Selain Meiriska, Kejagung menetapkan lima tersangka lain, termasuk tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Lisa Rahmat dan Zarof Ricar sebagai tersangka tambahan. Kejagung menemukan uang tunai sebesar Rp 996 miliar dan emas 51 kilogram di rumah Zarof. Rencananya, Kejagung akan memeriksa Edward Tannur, ayah Ronald, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Kejagung berencana memanggil Edward Tannur, anggota DPR nonaktif, untuk dimintai keterangan. Edward diduga mengetahui rencana suap yang melibatkan istrinya dan Lisa Rahmat. Penyidik berharap pemanggilan ini dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana keluarga terdakwa mencoba memanipulasi sistem hukum demi kebebasan anak mereka. Penetapan Meiriska sebagai tersangka memperlihatkan bahwa upaya manipulasi hukum akan berujung pada konsekuensi serius.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *