Polwan Bakar Suami karena Uang Belanja Dipakai Judi Online di Mojokerto
Nasional

Polwan Bakar Suami karena Uang Belanja Dipakai Judi Online di Mojokerto

Jun 10, 2024

Kasus menghebohkan terjadi di Mojokerto pada 8 Juni 2024, melibatkan seorang Polisi Wanita (Polwan), Briptu FN. Ia membakar suaminya, Briptu RDW, hingga tewas. Motif utama kejadian seorang Polwan bakar suami adalah penggunaan uang belanja oleh korban untuk judi online. Berikut ini adalah kronologi lengkap kejadian dan informasi terkait motif dari tindakan tragis tersebut.

Awal Mula Kejadian

Pada pagi hari, sekitar pukul 09.00 WIB, Briptu FN memeriksa saldo rekening suaminya, Briptu RDW. FN menemukan bahwa dari gaji ke-13 sebesar Rp 2.800.000, hanya tersisa Rp 800.000. FN mencurigai bahwa uang tersebut digunakan oleh suaminya untuk berjudi online. Hal ini memicu kemarahan FN yang merasa frustasi karena suaminya sering menghabiskan uang belanja untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.

Setibanya di rumah mereka di Asrama Polisi, Mojokerto, terjadi pertengkaran hebat antara FN dan RDW. FN yang sudah dalam kondisi emosi tinggi, mengikat tangan suaminya dengan borgol ke tangga lipat di garasi. FN kemudian menyiramkan bensin ke tubuh RDW. Tak lama setelah itu, FN menyalakan korek api dan membakar tisu yang kemudian digunakan untuk menyulut api pada tubuh suaminya yang sudah dibasahi bensin.

Upaya Pertolongan dan Kondisi Kritis Korban

Briptu RDW yang terbakar di sekujur tubuhnya sempat berteriak minta tolong. Seorang tetangga yang mendengar teriakan tersebut segera berlari masuk ke garasi dan mencoba memadamkan api yang membakar tubuh RDW. Korban kemudian segera dibawa ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo di Mojokerto untuk mendapatkan perawatan intensif. Meski mendapatkan perawatan yang cepat, luka bakar yang mencapai 96 persen dari tubuhnya terlalu parah. Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB.

Motif dan Latar Belakang Kasus Polwan Bakar Suami

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, motif utama dari tindakan kekerasan ini adalah penggunaan uang belanja oleh RDW untuk judi online. FN merasa marah dan kecewa karena uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan membesarkan tiga anak mereka malah dihabiskan untuk berjudi. Kondisi ekonomi keluarga yang semakin tertekan karena kebiasaan buruk suaminya ini akhirnya membuat FN melakukan tindakan ekstrem tersebut.

Penetapan Tersangka dan Penanganan Kasus Polwan Bakar Suami

Setelah kejadian tersebut, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sub IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) dan saat ini ditahan di Polda Jawa Timur. FN juga difasilitasi untuk mendapatkan bantuan psikologis untuk menangani trauma yang dialaminya. Pihak kepolisian menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus ini dan berjanji akan menindaklanjuti penyelidikan untuk mengungkap semua aspek dari kejadian tragis ini.

Kasus ini mengundang perhatian besar dari publik dan pihak kepolisian. Kapolda Jawa Timur menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada keluarga korban. Kasus ini juga menjadi peringatan serius tentang dampak buruk dari kecanduan judi online terhadap kehidupan keluarga dan hubungan suami istri. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap masalah ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.

Kasus ini menyoroti pentingnya perhatian dan penanganan terhadap masalah rumah tangga serta perilaku adiktif seperti judi online yang dapat menghancurkan keluarga. Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan keluarga dan menjaga hubungan suami istri agar tidak berujung pada tragedi yang serupa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *