Fakta Seputar Biaya Melahirkan: Apakah Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemenkeu
Jakarta – Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh klaim bahwa biaya melahirkan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Warganet ramai-ramai menyuarakan kekhawatiran bahwa ongkos persalinan akan semakin tinggi, memicu kebingungan dan ketakutan di kalangan masyarakat.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera membantah informasi tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa biaya melahirkan tidak dikenakan PPN. Klarifikasi ini disampaikan dalam menanggapi kehebohan yang terjadi di media sosial.
Penjelasan DJP dan Landasan Hukum Mengenai Biaya Melahirkan
Menurut Dwi Astuti, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk persalinan, dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Dalam Pasal 10 PP Nomor 49 Tahun 2022, disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis merupakan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan PPN. Pembebasan ini berlaku untuk penyerahan jasa di dalam daerah pabean serta pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Daftar Jasa yang Tidak Kena PPN
Selain jasa pelayanan kesehatan medis, terdapat beberapa kategori barang dan jasa lain yang juga dibebaskan dari PPN berdasarkan UU HPP dan PP Nomor 49 Tahun 2022. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Kebutuhan pokok
- Jasa pendidikan
- Jasa sosial
- Jasa asuransi
- Jasa keuangan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Vaksin
- Buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap
- Biaya listrik
- Rumah susun sederhana (rusun sederhana) dan rumah susun sederhana milik (rusunami)
- Rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan bencana nasional
- Mesin dan hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan
- Jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan, dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
Klarifikasi Tambahan
Dwi Astuti menambahkan bahwa ada juga kategori barang dan jasa bebas pajak lainnya, seperti objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Kesimpulan Terkait Biaya Melahirkan
Dengan adanya klarifikasi dari DJP, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir akan adanya kenaikan biaya persalinan akibat pengenaan PPN. Pemerintah telah memastikan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk persalinan, tetap dibebaskan dari pajak untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Informasi yang beredar di media sosial mengenai biaya melahirkan yang dikenakan PPN adalah tidak benar. Untuk itu, penting bagi kita semua untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran yang tidak perlu.